a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija menjadi Undang-Undang, Pemerintah Pusat berwenang untuk menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral bahwa Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun dan ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan kebijakan energi nasional sesuai dengan periode perencanaan kebijakan energi nasional; c. bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023 tanggal 29 November 2024, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; d. bahwa Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional telah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 3 Februari 2025; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.