bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Basil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara untuk Tahun 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.