a. bahwa dalam rangka pelaksanaan diversifikasi energi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan, perlu memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara dalam penyediaan, pendistribusian, dan pemasangan paket konverter kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum tahun 2017; b. bahwa PT Pertamina (Persero) layak ditunjuk sebagai Badan Usaha Milik Negara pelaksana penugasan penyediaan, pendistribusian, dan pemasangan paket konverter kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum tahun 2017; 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penugasan Kepada FT Pertamina (Persero) Dalam Penyediaan, Pendistribusian, dan Pemasangan Paket Konverter Kit Untuk Kendaraan Dinas dan Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Umum Tahun 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.