a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga dual Eceran Bahan Bakar Minyak serta ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga dual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga dual Eceran Bahan Bakar Minyak, Pemerintah menetapkan Harga dual Eceran denis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan denis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan; - 2 - b. bahwa setelah mempertimbangkan dengan seksama dari berbagai aspek, Pemerintah memutuskan untuk tidak mengadakan perubahan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tei-tentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.