Mengingat . cL. b. c. : 1. bahwa untuk percepatan peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu menambah ruang lingkup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri, dan penguatan dukungan oleh Pemerintah h,rsat dan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2Ol9 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai lBattery Electric Vehiclel untuk Transportasi Jalan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2}lg tentang percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehiclel untuk Transportasi Jalan; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan . SK No l9ll44A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2Ol2 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2Ol2 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol2 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor l2O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317); Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2Ol9 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64041 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 669a1; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68791; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2Ol9 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor laQ; 3 4 5 6 SK No l9l145 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.