bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) humf b Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.