a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas kelas jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan adanya penyesuaian beberapa kelas Jabatan dari Instansi Pembina dan proses penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, perlu melakukan penyesuaian dan/atau penetapan kelas jabatan atas beberapa jabatan antara lain Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Keahlian/Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Analis Kepegawaian Keterampilan/Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, Analis Hukum, dan Pengembang Teknologi Pembelajaran; -2- b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Pejabat Administrasi yang disetarakan menjadi Pejabat Fungsional, serta lingkup penetapan kelas jabatan, perlu menetapkan ketentuan yang menegaskan mengenai kelas jabatan fungsional yang diberikan bagi pejabat fungsional dimaksud serta lingkup penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; c. bahwa Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 K/70/MEM/2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 212 K/70/MEM/2020, perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.