bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan April 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.