a, bahwa berhubung pelaksanaan program percepatan pembangun- an pembangkit tenaga listrik dijadwalkan selesai pada tanggal 3 1 Desember 20 14 dan dilakukan program percepatan lanjutan, maka dipandang perlu memperpanjang masa kerja Tim Koordinasi Percepatan Pembangunim Pembangkit Tenaga Listrik; b. bahwa sehubungan dengan ha1 tersebut dalam huruf a, dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang 'rim Koordinasi Percepatan Pernbangunan Pernbangkit Tenaga List rik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.