a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LQuefied Petroleum Gas (LpG), serta menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan hukum, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2Ol9 tentang Penyediaan, pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin pompa Air bagi Petani Sasaran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Perubahan Atas peraturan presiden Nomor 38 Tahun 2Ol9 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefted Petroleum Gas untuk Kapal penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin pompa Air bagi petani Sasaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.