bahwa sehubungan dengan adanya reorganisasi di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 150 Tahun 2001 dan Nomor 1915 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengubah Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 680.Kl29/M.PE/1997 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.