a. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menata kembali Unit Organisasi Ad Hoc di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai Pembentukan Unit Organisasi Ad Hoc di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.