a. bahwa dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha untuk mendorong perluasan pembangunan nasional, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.