bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan penyediaan infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.