bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Energi dan sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2OlO tentang Tata Cara Penetapan Harga patokan Penjualan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.