a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan penggunaan bahan bakar nabati (biofuel) dan sehubungan dengan adanya perubahan pengaturan terkait penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit, perlu menata kembali penetapan harga indeks pasar bahan bakar nabati (biofuel) yang dicampurkan ke dalam jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga dual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang Dieampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.