a. bahwa ketentuan mengenai kesesuaian surat keterangan mengenai asal usul hasil hutan dengan tempat tujuan dan masa berlaku surat keterangan sahnya hasil hutan merupakan perluasan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sehingga perlu diselaraskan kembali; b. bahwa beberapa ketentuan mengenai sanksi pidana dan sanksi administratif perlu dikembalikan dalam suatu sanksi yang proporsional agar tidak terjadi tumpang tindih antara sanksi pidana dan sanksi administratif; c. bahwa ketentuan-ketentuan mengenai norma dan sanksi sebagaimana diatur dalam butir b, sebagian sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, dan pemanfaatan hutan, sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.