a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi bahwa Eksplorasi memiliki jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun, termasuk untuk kegiatan Studi Kelayakan; b. bahwa PT Sintesa Banten Geothermal telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi di Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Kaldera Danau Banten, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 540/Kep.563-Huk/2011 tanggal 28 April 2011, dan telah disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3224 K/30/MEM/2015 tanggal 25 Juni 2015; c. bahwa Direktur Utama PT Sintesa Banten Geothermal melalui surat Nomor SBG/DIRUT/13/1/2016 tanggal 27 Januari 2016 telah mengajukan perpanjangan jangka waktu Eksplorasi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan surat Nomor SBG/DIRUT/07/II/2016 tanggal 29 Februari 2016 telah menyampaikan kelengkapan data hasil rapat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2016; - 2 - d. bahwa berdasarkan basil evaluasi Direktorat Jenderal Energi Bam, Terbarukan dan Konservasi Energi, PT Sintesa Banten Geothermal dapat diberikan perpanjangan jangka waktu Eksplorasi; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam bumf a, buruf b, bumf c, dan buruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perpanjangan Jangka Waktu Eksplorasi PT Sintesa Banten Geothermal di Wilayab Kerja Kaldera Danau Banten, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.