a. bahwa kebutuhan penyediaan tenaga listrik cenderung meningkat sehingga perlu meningkatkan ketersediaan tenaga listrik; b. bahwa energi panas bumi adalah salah satu sumber energi yang dapat digunakan untuk penyediaan tenaga listrik sehingga perlu memberikan kesempatan yang lebih luas bagi badan usaha yang melakukan kegiatan usaha panas bumi untuk penyediaan tenaga listrik; c. bahwa ketentuan mengenai jangka waktu pengembalian wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi belum memberikan waktu yang cukup bagi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha panas bumi untuk melakukan kegiatan eksploitasi schingga jangka waktunya perlu diperpanjang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pcmerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.