Mengingat bahwa untuk memberikan pedoman teknis dalam pelaksanaan penawaran, permohonan, evaluasi, pemberian, dan kriteria teknis minimum dalam kegiatan penugasan penyelidikan dan penelitian untuk penyiapan wilayah pertambangan, wilayah izin usaha pertambangan, dan wilayah izin usaha pertambangan khusus serta untuk melaksanakan penetapan lebih lanjut atas ketentuan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 23, Pasal 36, Pasal 41, Pasal 45, Pasal 54, dan Pasal 60 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penugasan Penyelidikan dan Penelitian untuk Penyiapan Wilayah Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Pelaksanaan Penugasan Penyelidikan dan Penelitian Untuk Penyiapan Wilayah Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus; 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.