a. bahwa sehubungan dengan adanya gugatan/tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pekerjaan atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, perlu dilakukan pengadaan konsultan hukum/advokat atau arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas, efisiensi dan tepat waktu; b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu segera menetapkan konsultan hukum/advokat atau arbiter melalui penunjukan langsung dengan tetap mengacu pada kaidah-kaidah yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.