a. bahwa berdasarkan hasil analisis jabatan, beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, perlu melakukan penyesuaian Kelas Jabatan untuk Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat, serta penambahan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN dengan melakukan perubahan atas Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 177 K/70/MEM/2019; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional; - 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.