a. bahwa dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap sektor pertambangan pada tahun 2020 mengakibatkan penurunan keekonomian kegiatan pertambangan secara global, sehingga perlu adanya dukungan pemerintah melalui pemberian rekomendasi penjualan ke luar negeri mineral logam bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Mineral Logam yang sedang melakukan pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri; b. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nasional nonalam sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.