a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran telah ditetapkan nilai batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir untuk setiap kecelakaan nuklir, baik untuk setiap instalasi nuMir maupun untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas; b. bahwa batas pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalarn huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan nilai mata uang saat ini; c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Pemerintah tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam h k ~ f a sarnpai dengan humf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.