bahwa dalam rangka memantapkan koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan di bidang energi, dipandang perlu menyempurnakan susunan organisasi dan keanggotaan Badan Koordinasi Energi Nasional sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1984;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.