bahwa dalam rangka memantapkan penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan di bidang energi, dipandang perlu mengubah susunan organisasi dan ke- anggotaan Badan Koordinasi Energi Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan presiden Nomor 46 Tahun 1980 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1980;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.