a. bahwa untuk penyelenggaraan pengembangan pemanfaatan Energi Secara Nasional perlu didasarkan kepada kebijakan Energi yang menyeluruh dan terpadu sebagaimana tercantum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR?1978 ; b. bahwa dalam rangka menetapkan kebijaksanaan Pemerintah tersebut pada huruf a serta guna menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan di bidang energi dipandang perlu menambahkan keanggotan Badan Koordinasi Energi Nasional sebgagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor inasi Energi Nasional sebgagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.