bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal '15 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 015 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 [(40/MEM 12001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Pedoman Pengawasan Sertifikasi Kompetensi; Mengingat 2. 1 . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317); Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3394) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4628); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3603); Keputusan Presiden Nomor 60/M Tahun 2006 tanggal B Juni 2006 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 015 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 I(4O/MEM 12001 tentang Sta nd a rd isasi Kom petensi Tenaga Tekn ik Ketenag alistrikan ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.