MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 408. K/OT. 01/MEM. S/2025 TENT ANG PETA JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 4. Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365); 5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1121); 6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Geologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1425); 7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1488); 8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 122); 9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 123); 10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 124); 11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 125); 12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 318); 13. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 290); 2 - Menetapkan Peta Jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang terdiri atas: a. Peta Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpi
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.