PERMEN 4/2014Peraturan Menteri·ditetapkan 31 Desember 2014
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, Dan Gas
Menyiapkan penampil naskah…
Disajikan dari server Lexon — situs sumber menolak disematkan.