Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa penanganan pembangunan tenaga listrik dapat dilakukan secara fungsional oleh kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan untuk itu Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2010 telah dibubarkan; b. bahwa dengan pembubaran Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk menyesuaikan pengaturan mengenai penyampaian laporan pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.