; a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Proses Bisnis Level 0 dan Level 1 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Penunjukan Pemilik Proses;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.