a. bahwa percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan termasuk pembangunan pembangkit 35.000 MW (tiga puluh lima ribu megawatt) dan jaringan transmisi sepanjang 46.000 kms (empat puluh enam ribu kilometer sirkuit) dilaksanakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; b. bahwa dalam pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2018 s.d. 2027 terdapat dinamika pertumbuhan kebutuhan tenaga listrik dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap lingkup dan kapasitas pembangkit, pergeseran commercial operation date, dan penambahan proyek baru; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan - 2 - atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik disahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2028;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.