Mengingat UNTUK TAHUN 2004 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAY A MINERAL, : 1. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 545/022/BAKD tanggal 19 Juli 2004; 2. Surat Direktur Jenderal Geologi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1591/84/DJGI 2004 tanggal 5 Agustus 2004 tentang Daerah Penghasil dan Perkiraan Penerimaan luran Tetap (Landrent) dan Royalti dari PT Freeport Indonesia per Daerah Penghasil Tahun 2004; : a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 163 Tahun 2004 tentang Penentuan Batas Wilayah Kabupaten Mimika Dengan Kabupaten Paniai dan Kabupaten Puncak Jaya di Gunung Grasberg dan Sekitarnya, perlu menetapkan kembali penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bag ian daerah sektor pertambangan umum untuk tahun 2004;' b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 356 Kl80/MEM/2004 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum Untuk Tahun 2004; 1. Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kata Sorong (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3894); 2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tanggal 9 Agustus 2001; 3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2003 tanggal 1 Desember 2003; Menetapkan Tembusan: - 2 - 4. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nemer 356 Kl80/MEMI 2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambar)gan Umum Untuk Tahun 2004; 5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nemer 163 Tahun 2004 tanggal 15 Juli 2004 tentang Penentuan Batas Wilayah Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Paniai dan Kabupaten Puncak Jaya di Gunung Grasberg dan Sekitarnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.