MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 35. K/OT. 01/MEM. S/2025 TENT ANG PETA JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA - 2 - 5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1121); 6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Geologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1425); 7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1488); 8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 122); 9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 123); 10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 124); 11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 125); 12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 318); 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047); 14. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 414); 15. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 182.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 289.K/HK.02/MEM.S/2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 182.K/HK.02/ MEM.S/2022 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; - 3 - 16. Keputusan Menteri Energi dan Sumbe
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.