bahwa sehubungan dengan adanya kepentingan nasional untuk mempercepat peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi nasional, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.