Mengingat a. bahwa dalam rangka mendukung kebijakan ekonomi makro dan mengurangi impor bahan bakar minyak, perlu mempercepat peningkatan dan perluasan pemanfaatan bah an bakar nabati dengan menyempurnakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Oaya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 ten tang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (BioJuen sebagai Bahan Bakar Lain; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 ten tang Penyediaan, Pemanfaatan , dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (BioJuen sebagai Bahan Bakar Lain; I. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ten tang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomar 4152); 2. Undang-Undang Namor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746); 3. Peraturan .. .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.