a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan asumsi lifting minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perllJ. dilakukan penyesuaian terhadap penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.