a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan perkiraan penerimaan negara bukan pajak dari pendapatan sumber daya alam pertambangan umum, pertambangan panas bumi, minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2012, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil pertambangari umum, pertambangan panas bumi, minyak bumi dan gas bumi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2965 K/80/MEM/2011 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Pertambangan Panas Bumi, Minyak Bumi dan Gas Bumi Untuk Tahun 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.