a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal4 Peratwan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil, perlu memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara untuk melaksanakan penyediaan, pendistribusian, dan pemasangan paket perdana Liquefied Petroleum Gas untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil tahun anggaran 2018; b. bahwa PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara layak ditunjuk untuk melaksanakan penyediaan, pendistribusian, dan pemasangan paket perdana Liquefied Petroleum Gas untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil tahun anggaran 2018; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) dalam Penyediaan, Pendistribusian dan Pemasangan Paket Perdana Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil Tahun Anggaran 20 18;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.