PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa kerja sarna perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) dan kerja sarna ekonomi komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement/CEPA) dengan negara-negara mitra di forum bilateral dan regional, serta dinamika perundingan di forum multilateral telah mengalami perkembangan yang sangat pesat dan memberi dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional Indonesia, sehingga perlu untuk memperkuat dan meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap perundingan perdagangan internasional; b. bahwa telah terjadi perubahan struktur organisasi kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penanganan kerja sarna perdagangan internasional sehingga perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 ten tang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional; c. bahwa ....
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.