a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pemberian Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Surat Keterangan Terdaftar, perlu menyempurnakan pengaturan mengenai aspek-aspek penyelenggaraan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.