a. bahwa sehubungan dengan adanya tambahan pertimbangan dari aspek teknis dan geologi terhadap penentuan besaran bagi hasil (split) untuk Wilayah Kerja Blok Cenderawasih, Kofiau, Sermata, Northern Papua dan Halmahera-Kofiau yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2761 W13lMEMl2008 tentang Penetapan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, Bentuk Kontrak Kerja Sama Dan Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama (Term & Condition) Serta Mekanisme Penawaran Wilayah Kerja Dalam Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Periode II Tahun 2008, perlu dilakukan perubahan atas besaran bagi hasil (split) untuk Wilayah Kerja sebagaimana tercantum dalam angka 13, angka 27, angka 29, angka 30 dan angka 31 Lampiran I Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2761 W13lMEMl2008; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu merubah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2761 Kl13lMEMl2008 dimaksud dalam suatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.