a. bahwa dalam rangka menjaga kestabilan dan kelancaran penyaluran Bahan Bakar Minyak untuk kebutuhan dalam negeri, telah ditetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.