a. bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pcngawas Tenaga Nuklir yang telah diatur dalam Peraturar~ Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas .Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan I Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Per.erintah Nomor 134 Tahun e 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Bad& Pengawas Tenaga Nuklir, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jellis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksttd dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bsulcan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.