a. bahwa dalam rangka kelancaran dan kesinambungan perhitungan harga minyak mentah Indonesia dan seiring dengan perkembangan kondisi penjualan jenis minyak mentah utama di pasar intemasional, perlu menyesuaikan beberapa formula Jenis Minyak Mentah Indonesia: b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 138 K/12/MEM/2019 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.