a. bahwa untuk menjamin ketahanan energi nasional dan mernpercepat terwujudnya diversifikasi energi melalui percepatan pelaksanaan substitusi bahan bakar minyak tanah dengan gas di sektor rumah tangga, sesuai ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional; b. bahwa PT Perusahaan Gas Bumi (Persero) Tbk layak ditunjuk sebagai badan usaha peiaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui jaringan distribusi Gas Bumi untuk rumah tangga Tahun Anggaran 20 18; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Gas Bumi (Persero) Tbk dalam Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga Tahun Anggaran 20 18;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.