a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, perlu membentuk Simpul Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Simpul Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.