a. bahwa dalam rangka kelancaran dan kesinambungan perhitungan harga minyak mentah Indonesia dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, perlu menetapkan formula harga minyak mentah Indonesia periode Juli 2017 sampai dengan Juni 2018; b. bahwa Formula Harga Minyak Mentah Indonesia periode Juli 2016 sampai dengan Juni 2017 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6171 K/12/MEM/2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Periode Juli 2016 sampai dengan Juni 2017 telah berakhir; 0. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Periode Juli 2017 sampai dengan Juni 2018; 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.