a. bahwa pelaksanaan tugas Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+) yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 belum selesai seluruhnya dan masih memerlukan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembentukan kelembagaan REDD+; b. bahwa untuk kesinambungan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest· Degradation (REDD+) dalam menyelesaikan pembentukan kelembagaan REDD+, perlu memperpanjang masa tugas dan menetapkan susunan keanggotaan baru Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+); c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+); .. .' ..... ~ ..
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.